Selasa, 26 Februari 2013

HUKUM MENIKAH DENGAN AHLUL KITAB




    Mengenai hukum ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama’. Dan terdapat beberapa pendapat yang masyhur tentang hukum menikah dengan ahlul kitab, diantaranya ialah:
1.       Jumhur Ulama telah bersepakat akan bolehnya menikahi perempuan ahlul kitab. Allah SWT berfirman:  “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,” (QS. Al-Maidah: 5).
Dan maksud dalam ayat ini ialah Al-Afaif adalah yang menjaga kehormatannya. Yaitu mengajak manusia untuk menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diri. (Az-Zuhaily, Wahbah, Fiqhul Islam Wa Adillatuhu. (Damsyiq, Darul Fikr, 2009.) Vol. 7 Hal. 158)
2.       Menurut Syafi’iah ahlul kitab terbagai menjadi dua yaitu,
a.    Israiliah, Israil adalah Yakub bin Ishaq bin Ibrahim alaihimussalam. Boleh menikahi wanita mereka yaitu keturunan Israil secara mutlak. (Mathrohy, Mahmud, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab. (Beirut: Darul Fikr, 1996.) Vol. 17 Hal. 400)
b.      Ghoiru Israiliah yaitu bukan orang israil, dan golongan ini terbagi menjadi empat yaitu:
·     Yang masuk agama ahlul kitab sebelum ada penyelewengan dan naskh. Halal menikahi wanita, memakan sembelihan mereka dan mereka harus membayar jizyah.
·            Yang masuk agama ini setelah terjadi perubahan, maka lihatlah apabila mereka tetap berpegang pada nilai yang hak dari kitab yang telah menyimpang itu maka hukumnya seperti golongan orang yang pertama.
·         Jika masuk setelah penyelewengan dan naskh, seperti Yahudi dan Nasrani setelah diutusnya Nabi SAW maka tak halal menikahi perempuan mereka secara mutlak.
·  Terjadi keraguan padanya. Masuk agama mereka sebelum atau sesudah penyelewengan, seperti Nasrani Arab maka tak halal sembelihan mereka, tak boleh menikahi wanita mereka dan mereka harus membayar jizyah. Sebagaimana perkataan Umar radhiallahu anhu, “Nasrani Arab bukan termasuk ahli kitab. Tak halal bagi kami sembelihan mereka, maka aku akan meninggalkan mereka sampai mereka masuk islam atau akan kupukul leher mereka.( Ibid: 401)
3.     Menurut Hanafiah, diharamkan menikahi ahlul kitab di darul harbi karena akan menimbulkan fitnah. (Al-Jazairi, Abdur Rahman, Kitabul Fiqh Alal Madzahibil Arba’ah, (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, 1990.) Vol. 4 Hal. 73)
4.         Menurut Malikiah, mereka memiliki dua pendapat yaitu:
a.       Dimakruhkan menikahi ahlul kitab secara mutlak, baik dzimmi maupun harbi.
b.      Tak dimakruhkan secara mutlak sebagaimana firman Allah ta’ala,:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,” (QS. Al-Maidah: 5) (Al-Jazairi, Abdur Rahman, Kitabul Fiqh Alal Madzahibil Arba’ah, (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, 1990.) Vol. 4 Hal. 73)

WALI NIKAH UNTUK ANAK ANGKAT



     Dalam pernikahan, wali merupakan pihak pertama yang ada dalam akad nikah, karena wali mempunyai wewenang untuk menikahkan mempelai perempuan, atau yang melakukan ijab. Sedangkan mempelai laki-laki akan menjadi pihak kedua, atau yang melakukan qabul. Wali merupakan syarat sah dalam pernikahan karena jika tanpa wali maka pernikahan menjadi tidak sah, kecuali menurut madzhab Hanafiyah yang mengatakan sah nikah tanpa wali.

     Dalam sebuah hadist dikatakan bahwa "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni). Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" (H.R. AHmad dan Ashab Sunan). Dan urutan untuk wali nikah ialah:
1.       Ayah
2.       Kakek dalam artian bapaknya bapak
3.       Saudara laki-laki sekandung
4.       Saudara laki-laki sebapak namun lain ibu
5.       Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung atau keponakan
6.       Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak
7.       Paman yaitu saudara laki-laki bapak sekandung
8.       Paman (saudara laki-laki bapak sebapak)
9.       Anak laki-laki dari paman dalam urutan nomer 6 diatas
10.   Anak laki-laki dari paman nomor 7 dalam urutan diatas
Dan kalau semua wali tidak ada maka walinya ialah pemerintah dalam hal ini adalah KUA.

Madzhab Maliki memperbolehkan wali kafalah yaitu perwalian yang timbul karena seorang lelaki yang menanggung dan mendidik perempuan yang tidak mempunyai orang tua lagi, sehingga seakan-akan ia telah menjadi orang tua dari perempuan tersebut.  Wali juga boleh diwakilkan, bagitu juga dengan pihak lelaki yang juga boleh mewakilkan dalam melakukan akad nikah. Cara mewakilkannya yaitu bisa dengan perkataan, misalnya wali mengatakan kepada wakilnya "aku mewakilkan perwalian si fulanah kepada saudara dalam pernikahannya dengan si fulan", atau juga bisa menggunakan tertulis dengan surat pewakilan. Surat pewakilan bersegel akan lebih baik secara hukum. Dalam mewakilan tidak disyaratkan menggunakan saksi.

Perlu diketahui jika dalam hukum islam ada kaidah yang mengatakan bahwa "Semua transaksi yang boleh dilakukan sendiri, maka boleh diwakilkan kepada orang lain, apabila transaksi tersebut memang boleh diwakilkan". Adapun wali A'dhal ialah wali yang menolak menikahkan anak gadisnya karena alasan tertentu. jika alasan tersebut bersifat aniaya, misalnya dengan tanpa sebab tapi wali menolak menikahkan maka perwaliannya diambil alih secara paksa oleh pemerintah, dan pemerintahlah yang akan  menikahkan wanita tersebut. Seorang non muslim tidak bisa menjadi wali atas muslimah, maka dicari wali yang muslim berdasarkan urutan di atas. Bila tidak ada maka pemerintah yang menggantikannya, dalam hal ini ialah pihak KUA.

Demikian pembahasan tentang wali nikah untuk anak angkat, semoga pernikahan sang anak dapat menjadi pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warrahmah...Amiieenn

Senin, 25 Februari 2013

KENDALA DALAM PERNIKAHAN



Pernikahan merupakan sesuatu hal yang menjadi dambaan banyak orang terutama bagi para pemuda dan para gadis. Pernikahan menjadi suatu harapan ketika fungsi-fungsi hormonal tubuh dianggap sudah matang. Pernikahan juga menjadi mimpi indah ketika jiwa tidak lagi bisa dipuaskan dengan menjadi anak yang ideal. Bahkan, pernikahan menjadi jawaban kongkret atas berbagai "tekanan" sosial yang terus menghantui para wanita-wanita Timur.
Telat menikah bukan hanya memonopoli gadis-gadis biasa. Bagi kalangan Muslimah aktivis, shalihat, para penggiat dakwah, mereka pun juga merasakan hal yang sama. Hanya saja cara mereka menyikapi problema itu lebih halus dan sabar. Realita kerisauan itu tetap ada, hanya saja lebih terkendali. Namun tidak bisa dipungkiri, ada juga yang berguguran karena tidak kuat menahan tekanan.
Fenomena telat menikah bukan hanya memonopoli para gadis saja namun para pemuda juga merasakan tekanan  yang hebat. Keterlambatan menikah bagi para pemuda dilatarbelakangi dengan banyak faktor, diantaranya aitu belum siap untuk memberi nafkah, belum menemukan calon yang tepat, belum siap menjadi tumpuan keluarga, tidak memiliki modal yang cukup untuk melangsungkan acara resepsi sesuai standar modern, kekhawatiran berlebihan melihat beban kehidupan rumah-tangga, terlilit beban utang, mengidap penyakit-penyakit serius dan beraneka alasan yang lain. Masalah ini tidak cukup selesai dengan ucapan, “Wahai ikhwan, rezeki itu dari Allah. Tidak usah takut menikah hanya gara-gara soal rezeki.”
Persoalan telat menikah bukan hanya masalah kecil. Kalau disimak lebih seksama, hal ini merupakan persoalan sosial yang cukup serius. Tanpa disadari, sikap seperti ini justru melahirkan problema-problema baru yang tidak kalah serius seperti pelecehan seksual, pergaulan bebas, aborsi, demam pornografi, selingkuh dan lain-lain. Kemudian apakah solusi atas semua masalah ini? Tentu, kita tidak akan mengatakan, “Semua pihak harus peduli untuk berpikir keras mencari solusi-solusi yang lebih efektif dan efisien.” Budaya basa-basi yang seperti ini sudah selayaknya dilempar ke museum. Solusi itu bisa digali dengan mengoptimalkan kesadaran positif para Muslimah sendiri.  Dan solusi untuk masalah kendala untuk menikah ialah:
1.  Kajilah kembali persoalan tentang pernikahan ini, dari segi keindahan maupun tanggung-jawabnya. Jangan sampai menyepelekan, namun juga jangan merasa ketakutan. Bersikaplah secara adil. Mempersiapkan diri untuk memikul beban, tapi tetap bersemangat tinggi untuk menyongsong hari-hari yang penuh dengan sakinah atau kedamaian .
2.   Pikirkan setiap peluang dan jalan-jalan ke arah pernikahan yang mungkin bisa kita dapatkan, selama hal itu halal dan benar. Jangan membuat sekat-sekat sehingga ia akan memenjara diri kita sendiri, namun juga jangan tergiur oleh aneka bujuk rayu yang bisa menyeret kita ke sudut-sudut yang menakutkan. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi diri kita.
3.      Jangan takut untuk menerima risiko. Kalau dipikirkan, di dunia ini tidak ada yang tidak berisiko. Kesendirianpun juga  ada risikonya, melaju ke pernikahan adalah risiko, berumah-tangga pun tidak sepi dari risiko. Bukan risiko yang harus ditakutkan, namun takutlah jika kita jatuh ke lubang-lubang dosa karena salah ketika melangkah.
4.    Jawablah seluruh tawaran pernikahan yang datang kepada kita, dengan menjawab seideal atau sesederhana mungkin seperti ini, “Saya tidak begitu saja menolak atau menerima, namun beri saya waktu untuk beistikharah. Biarlah petunjuk Allah yang akan menjawab ajakan ini.” Lalu tunaikan istikharah sesuai Sunnah Rasulullah SAW. Jangan putus-putus untuk menunaikan itu hingga hati Anda dilapangkan untuk memilih satu dari dua jawaban, menerima atau menolak.