HUKUM MENIKAH
TANPA WALI
Sebelum menjelaskan perspektif para ulama tentang
pernikahan yang dilakukan tanpa wali, terlebih dahulu akan saya jelaskan tentang ayat-ayat dan
hadist yang ditafsiri dan merupakan isyarat bahwa wali merupakan salah satu dari rukun akad nikah yang harus
dipenuhi dalam adanya akad nikah. Adapun perbedaan pendapat para ulama,
dikarenakan perbedaan pemahaman dan hadist yang diterima, apakah hadist
tersebut shohih atau tidak.
Adapun ayat dari al Qur’an yang
menunjukkan isyarat tentang
wali adalah sebagai berikut:
1.
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu
habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi
dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan
cara yang ma`ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di
antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih
suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (Q.S. al-Baqarah: 232).
2.
Orang-orang yang meninggal
dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu)
menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila
telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka
berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat.(Q.S. al-Baqarah:234).
Imam Qurtubi dalam tafsirnya
mengatakan jika
2 ayat diatas tersebut ialah khitob kepada wali supaya menikahkan anak perempuannya. Sedangkan hadits yang menunjukkan bahwa pernikahan harus dilakukan
dengan wali ialah:
1. Ali bin Hujr menceritakan kepadaku, Suraik bin
Abdullah menceritakan kepadaku dari Abu Ishaq, Qutaibah menceritakan kepadaku,
Abu ‘awanah menceritakan kepadaku dari Abu Ishaq, Muhammad bin Yasar
menceritakan kepadaku, Abdurrohman bin Mahdi menceritakan kepadaku dari Ismail
dari Abu Ishaq, Abdullah bin Ziyad menceritakan kepadaku, Zaid bin Hubab
menceritakan kepadaku dari Yunus bin Abi Ishaq, dari Abu Ishaq dari Burdah dari
Abu Musa, dia berkata: Nabi SAW bersabda tidak ada nikah kecuali dengan wali.
Rowi berkata dalam bab ini dari Aisah dan Ibn Abbas dan Abu Hurairah dan Imron
bin Husain dan Anas.
2. Khumail bin Hasan al ‘athaqi menceritakan
kepadaku, Muhammad bin Marwan al ‘uqaili menceritakan kepadaku, Hisam bin
Hassan menceritakan kepadaku, dari Muhammad bin Siirin dan Abu Hurairah dia
berkata, Rasulullah SAW bersabda: janganlah perempuan menikahkan perempuan dan
perempuan menikahkan dirinya sendiri, maka sesungguhnya zina adalah orang yang
menikahkan dirinya sendiri.
Dan pendapat para ulama’ mengenai hal ini,
diantaranya ialah:
1.
Menurut madzhab Syafi’iyah dalam kitab khasiyah Qulyubi mengatakan janganlah
seorang wanita menikahkan dirinya sendiri baik dengan izin dari walinya maupun
tanpa izin dari walinya. Hal ini mengindikasikan hadirnya wali dalam akad
tersebut ialah hukumnya
wajib.
2.
Menurut
madzhab Maliki dan Hanbali ialah
bahwa wali adalah
salah satu dari rukun nikah dan nikah
tidak sah tanpa hadirnya wali. Akan tetapi dari pihak Malikiyah ada yang
mengatakan bahwa wali bukan termasuk rukun akan tetapi merupakan syarat, karena
ada sebelum akad terjadi.
3.
Menurut
Hanafiyah ialah bahwa
wali bukan merupakan rukun nikah tetapi
beliau menyatakan bahwa wanita yang sudah pandai boleh menikahkan
dirinya sendiri tanpa adanya wali. Akan tetapi jika perempuan tersebut bodoh,
maka harus dinikahkan oleh walinya. Batasan pandai disini tidak membedakan
perawan maupun janda.
Jadi inti dari penjelasan ini ialah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali tersebut tidak boleh, karena dari sekian
pendapat yang membolehkan hanyalah
madzab Hanafiyah saja.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar