Senin, 25 Februari 2013

HUKUM MENIKAH

Dalam islam hukum menikah ada beberapa macam dan yang banyak kita ketahui bahwa hukum menikah ialah wajib. namun ada juga menikah yang dihukumi sunnah, makruh bahkan ada juga pernikahan yang hukumnya haram.mengapa hukum menikah ini dapat berubah-ubah? untuk mengetahui itu maka saya akan menjelaskan tentang hukum menikah.


HUKUM MENIKAH TANPA WALI
       
Sebelum menjelaskan perspektif para ulama tentang pernikahan yang dilakukan tanpa wali, terlebih dahulu akan saya jelaskan tentang ayat-ayat dan hadist yang ditafsiri dan merupakan isyarat bahwa wali merupakan salah satu dari rukun akad nikah yang harus dipenuhi dalam adanya akad nikah. Adapun perbedaan pendapat para ulama, dikarenakan perbedaan pemahaman dan hadist yang diterima, apakah hadist tersebut shohih atau tidak.
Adapun ayat dari al Qur’an yang menunjukkan isyarat tentang wali adalah sebagai berikut:
1.       Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma`ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (Q.S. al-Baqarah: 232).

2.       Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(Q.S. al-Baqarah:234).
Imam Qurtubi dalam tafsirnya mengatakan jika 2 ayat diatas tersebut ialah khitob kepada wali supaya menikahkan anak perempuannya. Sedangkan hadits yang menunjukkan bahwa pernikahan harus dilakukan dengan wali ialah:
1.       Ali bin Hujr menceritakan kepadaku, Suraik bin Abdullah menceritakan kepadaku dari Abu Ishaq, Qutaibah menceritakan kepadaku, Abu ‘awanah menceritakan kepadaku dari Abu Ishaq, Muhammad bin Yasar menceritakan kepadaku, Abdurrohman bin Mahdi menceritakan kepadaku dari Ismail dari Abu Ishaq, Abdullah bin Ziyad menceritakan kepadaku, Zaid bin Hubab menceritakan kepadaku dari Yunus bin Abi Ishaq, dari Abu Ishaq dari Burdah dari Abu Musa, dia berkata: Nabi SAW bersabda tidak ada nikah kecuali dengan wali. Rowi berkata dalam bab ini dari Aisah dan Ibn Abbas dan Abu Hurairah dan Imron bin Husain dan Anas.

2.       Khumail bin Hasan al ‘athaqi menceritakan kepadaku, Muhammad bin Marwan al ‘uqaili menceritakan kepadaku, Hisam bin Hassan menceritakan kepadaku, dari Muhammad bin Siirin dan Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: janganlah perempuan menikahkan perempuan dan perempuan menikahkan dirinya sendiri, maka sesungguhnya zina adalah orang yang menikahkan dirinya sendiri.

Dan pendapat para ulama’ mengenai hal ini, diantaranya ialah:
1.       Menurut madzhab Syafi’iyah dalam kitab khasiyah Qulyubi mengatakan janganlah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri baik dengan izin dari walinya maupun tanpa izin dari walinya. Hal ini mengindikasikan hadirnya wali dalam akad tersebut ialah hukumnya wajib.
2.       Menurut madzhab Maliki dan Hanbali ialah bahwa wali adalah salah satu dari rukun nikah dan nikah tidak sah tanpa hadirnya wali. Akan tetapi dari pihak Malikiyah ada yang mengatakan bahwa wali bukan termasuk rukun akan tetapi merupakan syarat, karena ada sebelum akad terjadi.
3.       Menurut Hanafiyah ialah bahwa wali bukan merupakan rukun nikah tetapi beliau menyatakan bahwa wanita yang sudah pandai boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali. Akan tetapi jika perempuan tersebut bodoh, maka harus dinikahkan oleh walinya. Batasan pandai disini tidak membedakan perawan maupun janda.
Jadi inti dari penjelasan ini ialah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali tersebut tidak boleh, karena dari sekian pendapat yang membolehkan hanyalah madzab Hanafiyah saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar