Mengenai hukum ini terdapat
perbedaan pendapat diantara para ulama’. Dan terdapat beberapa pendapat yang
masyhur tentang hukum menikah dengan ahlul kitab, diantaranya ialah:
1.
Jumhur Ulama telah bersepakat akan bolehnya
menikahi perempuan ahlul kitab. Allah SWT berfirman: “Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita
yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang
yang diberi Al Kitab sebelum kamu,” (QS. Al-Maidah: 5).
Dan maksud dalam
ayat ini ialah Al-Afaif adalah yang menjaga kehormatannya.
Yaitu mengajak manusia untuk
menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diri. (Az-Zuhaily, Wahbah,
Fiqhul Islam Wa Adillatuhu. (Damsyiq, Darul Fikr, 2009.) Vol. 7
Hal. 158)
a. Israiliah, Israil
adalah Yakub bin Ishaq bin Ibrahim alaihimussalam. Boleh menikahi wanita mereka yaitu keturunan Israil secara mutlak. (Mathrohy, Mahmud, Al-Majmu’
Syarhul Muhadzab. (Beirut: Darul Fikr, 1996.) Vol. 17 Hal. 400)
b.
Ghoiru Israiliah yaitu bukan orang israil,
dan golongan ini terbagi
menjadi empat yaitu:
· Yang masuk agama ahlul kitab sebelum ada penyelewengan dan naskh. Halal
menikahi wanita, memakan sembelihan mereka dan mereka harus membayar jizyah.
·
Yang
masuk agama ini setelah terjadi perubahan, maka lihatlah apabila mereka tetap berpegang pada
nilai yang hak
dari kitab yang telah menyimpang itu maka hukumnya seperti golongan orang yang pertama.
·
Jika
masuk setelah penyelewengan dan naskh, seperti Yahudi dan Nasrani setelah
diutusnya Nabi SAW maka tak halal menikahi perempuan
mereka secara mutlak.
· Terjadi
keraguan padanya. Masuk agama mereka sebelum atau sesudah penyelewengan,
seperti Nasrani Arab maka tak halal sembelihan mereka, tak boleh menikahi
wanita mereka dan mereka harus membayar jizyah. Sebagaimana perkataan Umar radhiallahu
anhu, “Nasrani Arab bukan termasuk ahli kitab. Tak halal bagi kami sembelihan mereka, maka aku akan
meninggalkan mereka sampai mereka masuk islam atau akan kupukul leher mereka.( Ibid: 401)
3. Menurut
Hanafiah, diharamkan menikahi ahlul kitab di darul harbi karena akan
menimbulkan fitnah. (Al-Jazairi,
Abdur Rahman, Kitabul
Fiqh Alal Madzahibil Arba’ah, (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah,
1990.) Vol. 4 Hal. 73)
4.
Menurut
Malikiah, mereka memiliki dua pendapat yaitu:
a.
Dimakruhkan
menikahi ahlul kitab secara mutlak, baik dzimmi maupun harbi.
b.
Tak
dimakruhkan secara mutlak sebagaimana firman Allah ta’ala,:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula
bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,” (QS.
Al-Maidah: 5) (Al-Jazairi,
Abdur Rahman, Kitabul
Fiqh Alal Madzahibil Arba’ah,
(Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, 1990.) Vol. 4 Hal. 73)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar