Selasa, 26 Februari 2013

HUKUM MENIKAH DENGAN AHLUL KITAB




    Mengenai hukum ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama’. Dan terdapat beberapa pendapat yang masyhur tentang hukum menikah dengan ahlul kitab, diantaranya ialah:
1.       Jumhur Ulama telah bersepakat akan bolehnya menikahi perempuan ahlul kitab. Allah SWT berfirman:  “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,” (QS. Al-Maidah: 5).
Dan maksud dalam ayat ini ialah Al-Afaif adalah yang menjaga kehormatannya. Yaitu mengajak manusia untuk menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diri. (Az-Zuhaily, Wahbah, Fiqhul Islam Wa Adillatuhu. (Damsyiq, Darul Fikr, 2009.) Vol. 7 Hal. 158)
2.       Menurut Syafi’iah ahlul kitab terbagai menjadi dua yaitu,
a.    Israiliah, Israil adalah Yakub bin Ishaq bin Ibrahim alaihimussalam. Boleh menikahi wanita mereka yaitu keturunan Israil secara mutlak. (Mathrohy, Mahmud, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab. (Beirut: Darul Fikr, 1996.) Vol. 17 Hal. 400)
b.      Ghoiru Israiliah yaitu bukan orang israil, dan golongan ini terbagi menjadi empat yaitu:
·     Yang masuk agama ahlul kitab sebelum ada penyelewengan dan naskh. Halal menikahi wanita, memakan sembelihan mereka dan mereka harus membayar jizyah.
·            Yang masuk agama ini setelah terjadi perubahan, maka lihatlah apabila mereka tetap berpegang pada nilai yang hak dari kitab yang telah menyimpang itu maka hukumnya seperti golongan orang yang pertama.
·         Jika masuk setelah penyelewengan dan naskh, seperti Yahudi dan Nasrani setelah diutusnya Nabi SAW maka tak halal menikahi perempuan mereka secara mutlak.
·  Terjadi keraguan padanya. Masuk agama mereka sebelum atau sesudah penyelewengan, seperti Nasrani Arab maka tak halal sembelihan mereka, tak boleh menikahi wanita mereka dan mereka harus membayar jizyah. Sebagaimana perkataan Umar radhiallahu anhu, “Nasrani Arab bukan termasuk ahli kitab. Tak halal bagi kami sembelihan mereka, maka aku akan meninggalkan mereka sampai mereka masuk islam atau akan kupukul leher mereka.( Ibid: 401)
3.     Menurut Hanafiah, diharamkan menikahi ahlul kitab di darul harbi karena akan menimbulkan fitnah. (Al-Jazairi, Abdur Rahman, Kitabul Fiqh Alal Madzahibil Arba’ah, (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, 1990.) Vol. 4 Hal. 73)
4.         Menurut Malikiah, mereka memiliki dua pendapat yaitu:
a.       Dimakruhkan menikahi ahlul kitab secara mutlak, baik dzimmi maupun harbi.
b.      Tak dimakruhkan secara mutlak sebagaimana firman Allah ta’ala,:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,” (QS. Al-Maidah: 5) (Al-Jazairi, Abdur Rahman, Kitabul Fiqh Alal Madzahibil Arba’ah, (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, 1990.) Vol. 4 Hal. 73)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar