Senin, 25 Februari 2013

HUKUM PERNIKAHAN BERBEDA AGAMA



Di dalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan dalam agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan baik di dalam agama kita, agama Islam.
Didalam agama islam, Kompilasai Hukum Islam(KHI) mengatakan pelarangan menikah berbeda agama secara tegas, terutama dalam pasal 40 KHI yaitu,” Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
1.       Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu pernikahan dengan pria lain
2.       Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain
3.       Seorang wanita yang tidak beragam islam
Namun jika mereka tetap bersikeras untuk melakukan pernikahan demi mempertahankan keyakinan masing-masing maka jalan satu-satunya ialah dengan cara melangsungkan pernikahan di negara yang memperbolehkan seseorang untuk menikah yang berbeda agamanya. Kemudian dalam kurun waktu 1 tahun, suami istri tersebut kembali ke Indonesia dengan membawa surat bukti pernikahan mereka untuk didaftarkan di kantor pencatatan pernikahan ditempat tinggal suami atau istri.
Secara umum pernikahan beda agama dalam Islam dibagi menjadi 2 bagian, yakni:
1.      Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim
Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya:
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”. Namun terdapat beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan pernikahan jenis ini, yakni
a.        Jelas Nasabnya
Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya ialah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.
b.      Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil
Apabila mereka memang berpegang teguh kepada Kitab Taurat atau Injil (yang benar-benar asli) pasti pada akhirnya mereka akan masuk Islam, karena sesungguhnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabi Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabi Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam
c.       Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah

2.      Pernikahan antara laki-laki non-muslim dan wanita muslimah
Dari Al Quran surat Al Baqarah ayat 222 sudah jelas tertulis bahwa:
"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman...".

Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikah dengan  laki-laki yang tidak seagama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar