Di dalam kehidupan kita saat ini pernikahan
antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang
dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini
lazim (namun belum tentu diperbolehkan dalam agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal
ini sebenarnya sudah diatur dengan baik di dalam agama kita, agama Islam.
Didalam agama islam, Kompilasai Hukum Islam(KHI)
mengatakan pelarangan menikah berbeda agama secara tegas, terutama dalam pasal
40 KHI yaitu,” Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan
seorang wanita karena keadaan tertentu:
1.
Karena
wanita yang bersangkutan masih terikat satu pernikahan dengan pria lain
2.
Seorang
wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain
3.
Seorang
wanita yang tidak beragam islam
Namun jika mereka tetap bersikeras untuk melakukan
pernikahan demi mempertahankan keyakinan masing-masing maka jalan satu-satunya
ialah dengan cara melangsungkan pernikahan di negara yang memperbolehkan
seseorang untuk menikah yang berbeda agamanya. Kemudian dalam kurun waktu 1
tahun, suami istri tersebut kembali ke Indonesia dengan membawa surat bukti
pernikahan mereka untuk didaftarkan di kantor pencatatan pernikahan ditempat
tinggal suami atau istri.
1.
Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita
non-muslim
Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita
non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal
ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang
artinya:
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga
kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan
yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”. Namun
terdapat beberapa syarat yang
diajukan apabila akan melaksanakan pernikahan jenis ini, yakni
a.
Jelas Nasabnya
Menurut
silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya ialah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ sebagian
besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti
halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.
b.
Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab
Taurat dan Kitab Injil
Apabila mereka memang berpegang teguh kepada Kitab Taurat
atau Injil (yang benar-benar asli) pasti pada akhirnya mereka akan masuk Islam, karena sesungguhnya
pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang
seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabi Muhammad SAW. Dan apabila mereka
mengimani akan adanya Nabi Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam
c.
Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu
menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah
2.
Pernikahan antara
laki-laki non-muslim dan wanita muslimah
Dari
Al Quran surat Al Baqarah ayat 222 sudah jelas tertulis bahwa:
"...Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman...".
Pernikahan
seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika
seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikah dengan laki-laki
yang tidak seagama dengannya,
maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap
sebagai perbuatan zina.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar