Dalam pernikahan, wali
merupakan pihak pertama yang
ada dalam akad nikah,
karena wali mempunyai
wewenang untuk menikahkan
mempelai perempuan, atau yang melakukan ijab. Sedangkan mempelai laki-laki akan menjadi pihak
kedua, atau yang melakukan qabul. Wali merupakan syarat sah dalam pernikahan karena jika tanpa wali maka pernikahan menjadi tidak sah, kecuali menurut madzhab Hanafiyah yang mengatakan sah nikah tanpa wali.
Dalam sebuah hadist
dikatakan bahwa "Janda
lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya"
(H.R. Daru Quthni). Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa
wali" (H.R. AHmad dan Ashab Sunan). Dan urutan untuk wali nikah ialah:
1.
Ayah
2.
Kakek dalam artian bapaknya bapak
3.
Saudara laki-laki sekandung
4.
Saudara laki-laki sebapak namun lain ibu
5.
Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung atau keponakan
6.
Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak
7.
Paman yaitu saudara laki-laki bapak sekandung
8.
Paman (saudara laki-laki bapak sebapak)
9.
Anak laki-laki dari paman dalam urutan nomer 6 diatas
10.
Anak laki-laki dari paman nomor 7 dalam urutan diatas
Dan kalau semua wali tidak ada maka walinya ialah pemerintah dalam hal ini adalah KUA.
Madzhab Maliki memperbolehkan
wali kafalah yaitu perwalian yang timbul karena seorang lelaki yang menanggung
dan mendidik perempuan yang tidak mempunyai orang tua lagi, sehingga seakan-akan ia telah menjadi orang tua dari perempuan tersebut. Wali
juga boleh diwakilkan, bagitu juga
dengan pihak lelaki yang juga boleh mewakilkan dalam melakukan akad nikah.
Cara mewakilkannya yaitu bisa
dengan perkataan, misalnya wali mengatakan kepada wakilnya "aku mewakilkan
perwalian si fulanah kepada saudara dalam pernikahannya dengan si fulan",
atau juga bisa menggunakan tertulis dengan surat pewakilan. Surat pewakilan
bersegel akan lebih baik secara hukum. Dalam mewakilan tidak disyaratkan
menggunakan saksi.
Perlu diketahui jika dalam hukum islam ada kaidah yang
mengatakan bahwa "Semua
transaksi yang boleh dilakukan sendiri, maka boleh diwakilkan kepada orang
lain, apabila transaksi tersebut memang boleh diwakilkan". Adapun wali A'dhal ialah wali yang
menolak menikahkan anak gadisnya karena alasan tertentu. jika alasan tersebut bersifat aniaya,
misalnya dengan tanpa sebab tapi wali menolak menikahkan maka perwaliannya
diambil alih secara paksa oleh pemerintah, dan pemerintahlah yang akan menikahkan wanita
tersebut. Seorang non muslim tidak bisa menjadi wali atas muslimah, maka dicari
wali yang muslim berdasarkan urutan di atas. Bila tidak ada maka pemerintah
yang menggantikannya, dalam hal ini ialah pihak KUA.
Demikian pembahasan tentang wali nikah untuk anak angkat, semoga pernikahan
sang anak dapat menjadi pernikahan yang sakinah, mawaddah dan
warrahmah...Amiieenn

Assalamualaikum.. jika ada wanita yang dari kecil sudah ditinggal oleh ayahnya dan skrg diasuh oleh ibu kandung dan ayah angkat maka siapa yang berhak menjadi wali? Apakah bisa diwakilkan? Wassalam
BalasHapus